Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, menekankan bahwa tantangan utama terletak pada eksploitasi digital modern yang melibatkan algoritma dan arus data lintas negara. Karena itu, diperlukan koordinasi internasional untuk menjamin remunerasi yang adil sekaligus transparansi algoritmik.
“Tujuan proposal Indonesia adalah memperkuat pemenuhan hak yang telah diakui tanpa mengubah hukum substantif, sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum dan mendorong remunerasi yang adil,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, UK IPO memberikan respons positif dan membuka peluang kerja sama lanjutan melalui nota kesepahaman (MoU). Meski demikian, pembahasan internal masih diperlukan seiring adanya perubahan kepengurusan di institusi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan menggelar pertemuan lanjutan dengan perwakilan UK IPO di kawasan ASEAN guna merumuskan kerja sama yang lebih konkret. Selain itu, pertemuan teknis dengan tim Copyright UK IPO juga dijadwalkan untuk memperdalam pembahasan terkait Indonesian Proposal dan revisi RUU Hak Cipta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.