JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima enam rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan setebal sekitar 3.000 halaman.
"Kami tadi telah menyerahkan tujuh jilid buku kepada Bapak Presiden, sekitar 3.000 halaman. Ada ringkasan 13 halaman, bahkan ada yang hanya tiga halaman. Kesimpulannya, terdapat enam poin utama dari Komite Percepatan Reformasi Polri," kata Yusril Ihza Mahendra kepada awak media.
Yusril menyampaikan, bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh Prabowo dan seluruh rekomendasi yang diajukan disepakati.
"Kami telah melaporkan hasil kerja Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Bapak Presiden, dan beliau menerima serta menyepakati seluruh rekomendasi tersebut," ujarnya.
Berikut 6 Rekomendasi Reformasi Polri:
1. Kedudukan Polri
Komisi merekomendasikan agar Polri tetap berada di bawah Presiden, seperti saat ini. Wacana pembentukan kementerian baru dinilai tidak perlu. Namun, pengawasan eksternal melalui Kompolnas perlu diperkuat.
2. Penguatan Kompolnas
Kompolnas didorong menjadi lembaga independen dengan kewenangan lebih luas, termasuk pengawasan tata kelola dan investigasi pelanggaran kode etik. Keputusan lembaga ini diusulkan bersifat mengikat.
3. Mekanisme Pengangkatan Kapolri
Pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR dinilai memiliki dua sisi: berpotensi politisasi, namun juga penting sebagai fungsi pengawasan. Keputusan akhir diserahkan kepada Presiden dengan mempertimbangkan berbagai argumen.
4. Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi
Perlu pengaturan tegas terkait penempatan anggota Polri aktif di luar institusi, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memicu polemik. Aturan harus menyebutkan secara jelas lembaga mana saja yang dapat diisi.
5. Aspek Kelembagaan dan Manajerial
Reformasi mencakup perbaikan struktur, budaya organisasi, tata kelola, kepemimpinan, pengawasan, hingga transformasi digital. Implementasinya harus berbasis indikator kinerja (KPI) dan selaras dengan Grand Strategy Polri 2025–2045.
6. Revisi Peraturan Perundang-undangan
Diperlukan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta regulasi internal Polri. Reformasi ditargetkan berjalan hingga 2029 melalui tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.