JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya.
"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, perpanjangan pertama diteken pada 31 Maret 2026 untuk masa penahanan selama 40 hari. Masa perpanjangan tersebut akan berakhir pada 9 Mei 2026.
Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan belum rampung. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Perpanjangan ini dibutuhkan karena penyidikan masih berprogres. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut sempat menitipkan salam kepada Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul. Diketahui, Gus Ipul tengah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk meminta masukan terkait pengadaan di Kementerian Sosial.
"Salam buat Gus Ipul ya," kata Gus Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, Jumat (8/5/2026).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.