JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Perpanjangan ini merupakan yang kedua kalinya.
"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, perpanjangan pertama diteken pada 31 Maret 2026 untuk masa penahanan selama 40 hari. Masa perpanjangan tersebut akan berakhir pada 9 Mei 2026.
Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan belum rampung. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.