Total barang bukti yang diamankan terdiri atas 183 unit iPhone dan 42 unit Android. Sekitar 40 unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik.
“Total keseluruhan yang berhasil kami amankan sebanyak 225 unit,” ucap Nugraha.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memperoleh keuntungan besar dari praktik penadahan tersebut. Mereka membeli ponsel hasil curian dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta, lalu menjual kembali dengan keuntungan jutaan rupiah.
“Kalau handphone iPhone keluaran terbaru yang masih utuh, marginnya bisa lebih besar, bahkan bisa sampai Rp3 juta hingga Rp4 juta,” kata Nugraha.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.