Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah dan KPK Terbitkan Buku Panduan Antikorupsi, Bakal Diintegrasikan ke Kurikulum

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |10:49 WIB
Pemerintah dan KPK Terbitkan Buku Panduan Antikorupsi, Bakal Diintegrasikan ke Kurikulum
Pemerintah dan KPK Terbitkan Buku Panduan Antikorupsi, Bakal Diintegrasikan ke Kurikulum (Jonathan Simanjuntak)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi, Senin (11/5/2026). 

1. Buku Panduan Antikorupsi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus menjelaskan, buku ini diluncurkan untuk menumbuhkan kekebalan atas perilaku yang koruptif. Wiyagus menerangkan, pendidikan itu harus dimulai sejak usia dini.

"Kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, kemudian tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan sekolah dasar," kata Akhmad Wiyagus, di Kantor Kemendagri, Senin (11/5/2026).

Ia menambahkan, Kemendagri juga akan meminta daerah menyusun regulasi turunan atas terbitnya buku ini. Hal tersebut agar implementasi pendidikan antikorupsi usia dini bisa berjalan efektif.

"Dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang telah tersedia. Kemudian yang kedua, mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang regulasi pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan apabila diperlukan guna memastikan terselenggaranya pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menyebutkan, buku panduan ini tidak membuat pendidikan antikorupsi akan menjadi mata pelajaran tambahan. Ia menjelaskan, buku panduan ini dibuat untuk lebih memperkaya setiap pelajarannya dalam membuat ajaran-ajaran antikorupsi.

"Kami tidak menambah mata pelajaran karena mata pelajaran itu sudah sangat banyak. Tapi memperkaya penjelasan-penjelasan dan mungkin juga contoh-contoh dalam mata pelajaran itu dengan sikap dan kepribadian yang tadi Bapak Ketua KPK memberikan," ujarnya.

"Contoh, bagaimana tertib aturan, bagaimana bertanggung jawab, bagaimana dapat memahami mana yang merupakan hak pribadi mana merupakan hak orang lain, dan sebagainya. Termasuk misalnya membiasakan untuk tidak nyontek ketika sedang ulangan. Karena biasanya, ketidakjujuran itu dimulai dari kecil-kecil itu," sambung Mu'ti.

 

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menambahkan, buku panduan ini menandakan pendidikan antikorupsi memiliki standar nasional. Dengan demikian, ia menyebutkan, daerah-daerah pun harus langsung mengimplementasikannya.

"Kita mencoba menyatukan dengan sebuah terobosan penyusunan yang sudah dilakukan oleh kementerian pendidikan dasar dan menengah ini juga menjadi sebuah standar nasional," ujar Setyo.

"Artinya ini setelah direncanakan harus bisa dilaksanakan, enggak ada lagi wilayah Timur bunyinya a, Barat b, Selatan c. Harapannya semua sama menyatu kompak terpadu semua," sambung Setyo.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement