Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaduh Larangan Fotokopi e-KTP, Ini Penjelasan Ditjen Dukcapil Kemendagri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |12:09 WIB
Gaduh Larangan Fotokopi e-KTP, Ini Penjelasan Ditjen Dukcapil Kemendagri
E-KTP (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Masyarakat tetap dapat menggunakan e-KTP el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Teguh menegaskan, penggunaan fotokopi e-KTP pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement