Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan, Kubu Jokowi: Pak Kajari Saya Minta Tolong Segera Dipelajari!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |20:00 WIB
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan, Kubu Jokowi: Pak Kajari Saya Minta Tolong Segera Dipelajari!
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Okezone
A
A
A

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seluruh tersangka terbagi dalam dua klaster.

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Sementara, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui juga telah melakukan pertemuan dengan Jokowi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement