Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hamdan Zoelva Ungkap Kejanggalan Sidang Banding Kerry Adrianto Anak Riza Chalid

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |22:06 WIB
Hamdan Zoelva Ungkap Kejanggalan Sidang Banding Kerry Adrianto Anak Riza Chalid
Hamdan Zoelva Ungkap Kejanggalan Sidang Banding Kerry Adrianto Anak Riza Chalid
A
A
A

Penolakan itu, lanjut Patra, menimbulkan tanda tanya karena Irawan dinilai sebagai saksi kunci dalam perkara penyewaan terminal OTM. Ia menilai majelis hakim seharusnya membuka ruang pemeriksaan saksi demi mencari kebenaran materiil.

“Apa enggak mau hakim majelis hakim untuk mengetahui kebenaran hakikinya, kebenaran materiilnya? Tentu kan harusnya mau dong,” katanya.

Dalam surat yang dibacakan Patra, Kerry menyebut dirinya sejak awal proses banding telah meminta agar Irawan dihadirkan sebagai saksi yang meringankan sebagaimana diatur dalam Pasal 290 KUHAP.

“Sejak sidang pertama, saya sudah mengajukan nama Irawan Prakoso sebagai saksi kunci. Dan pada saat itu, majelis hakim pun sudah menyetujui untuk menghadirkan beliau,” tulis Kerry.

Namun, menurut Kerry, kejanggalan mulai muncul pada sidang kedua ketika nama Irawan tidak tercantum dalam penetapan pengadilan. Meski sempat kembali disetujui untuk dihadirkan pada sidang ketiga, majelis hakim akhirnya menolak permohonan tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement