“Sangat mengejutkan karena saat sidang hampir ditutup, majelis hakim secara tiba-tiba berubah pendapat dan mendadak menolak menghadirkan Irawan Prakoso dengan alasan bahwa beliau tidak masuk di dalam berkas perkara,” tulisnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menolak permintaan tim penasihat hukum Kerry untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Majelis hakim menolak permintaan tersebut karena Irawan tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan maupun persidangan tingkat pertama.
“Kami tidak bisa menerima, kecuali kalau ada di berkas dan belum didengar baru kami bisa mendengar. Kalau tidak ada, enggak bisa (dihadirkan),” ujar Budi dalam persidangan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.