Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita ratusan ponsel, atribut dan seragam Polri, serta sejumlah kartu ATM sebagai barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga sebanyak 137 orang dan saat ini sudah dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk mempermudah proses penyelidikan," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan akan mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu apabila ditemukan keterlibatan petugas lapas dalam kasus tersebut.
"Saya meminta ke Kapolda untuk mengungkap seluas-luasnya," katanya.
Terbongkarnya kasus ini memicu kritik terhadap pengawasan di dalam rutan, khususnya terkait masih maraknya peredaran handphone ilegal di dalam sel tahanan. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan penipuan serupa yang dikendalikan dari dalam penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.