BANDAR LAMPUNG - Kasus penipuan online dengan modus love scamming kembali menghebohkan publik. Ironisnya, aksi kejahatan tersebut dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Para pelaku yang merupakan narapidana menyamar sebagai anggota polisi untuk menjerat korban perempuan melalui media sosial. Modus itu kemudian berujung pada pemerasan melalui video call sex (VCS).
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kepolisian Daerah Lampung melakukan joint investigation pada 29 April lalu. Dari hasil sidak, petugas menemukan adanya praktik penipuan daring bermodus love scamming yang melibatkan narapidana di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Dengan menggunakan akun palsu di media sosial, para pelaku menyamar sebagai anggota polisi untuk menarik perhatian korban perempuan. Setelah berhasil membangun hubungan emosional, korban kemudian diajak melakukan video call bermuatan pornografi atau video call sex.
Tanpa disadari korban, adegan tersebut direkam dan dijadikan alat pemerasan. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman ke media sosial apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, hingga pakaian dinas Polri yang digunakan pelaku untuk memperkuat identitas palsu mereka.
Kapolda Lampung Irjen Helfy Assegaf mengatakan, telah mengamankan 137 narapidana yang diduga terlibat dalam aksi penipuan love scamming tersebut. Dari hasil pemeriksaan, lebih dari 1.000 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita ratusan ponsel, atribut dan seragam Polri, serta sejumlah kartu ATM sebagai barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga sebanyak 137 orang dan saat ini sudah dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk mempermudah proses penyelidikan," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan akan mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu apabila ditemukan keterlibatan petugas lapas dalam kasus tersebut.
"Saya meminta ke Kapolda untuk mengungkap seluas-luasnya," katanya.
Terbongkarnya kasus ini memicu kritik terhadap pengawasan di dalam rutan, khususnya terkait masih maraknya peredaran handphone ilegal di dalam sel tahanan. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan penipuan serupa yang dikendalikan dari dalam penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.