Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Bongkar Narkoba di Karaoke B Fashion, Pemprov DKI Diminta Bertindak!

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2026 |21:05 WIB
Bareskrim Bongkar Narkoba di Karaoke B Fashion, Pemprov DKI Diminta Bertindak!
Karaoke jadi sarang narkoba (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di kawasan hiburan malam B Fashion Hotel, dan The Seven oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menuai sorotan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak segera menutup dan mencabut izin operasional B Fashion Hotel secara permanen.

Desakan itu muncul setelah aparat kepolisian membongkar dugaan praktik peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate yang disebut telah berlangsung cukup lama di lokasi hiburan malam tersebut.

Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid, menilai pengungkapan kasus oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengindikasikan adanya pola peredaran narkotika yang terorganisir.

“Bahkan, sejumlah keterangan menyebut adanya mekanisme transaksi terselubung hingga akses khusus untuk tamu VIP,” ujar Muannas, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan masyarakat dan mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi peredaran narkoba.

Muannas juga menyinggung berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas lain yang dinilai bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan.

“Di media sosial terungkap dugaan adanya pelayanan seks untuk LGBT, threesome sexual service, sexual massage, dan lain-lain,” katanya.

 

Ia menyebut dugaan tersebut dikaitkan dengan tersangka utama Mami Dania yang ditangkap dalam operasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Kalau ini benar, ini lebih parah dari THM White Rabbit. Karena itu Pemprov DKI harus ambil sikap tegas. Tutup dan cabut izin B Fashion selamanya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 6 Maret 2026. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba yang telah berlangsung cukup lama di lokasi hiburan malam tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Bareskrim bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa pekan. Polisi kemudian melakukan operasi undercover buy pada 8 Mei 2026 guna memastikan dugaan transaksi narkotika di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas membeli lima butir ekstasi dan lima vape mengandung etomidate dari salah satu tersangka. Temuan itu kemudian menjadi dasar polisi melakukan penggerebekan besar pada Sabtu (9/5/2026).

“Tim kemudian bergerak cepat melakukan penindakan di sejumlah lokasi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (13/5/2026).

Dari hasil operasi, polisi menangkap sejumlah tersangka dengan berbagai peran, mulai dari koordinator pemandu lagu, kurir, pengunjung tempat hiburan malam, hingga narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang diduga terhubung dalam jaringan tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement