Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Muhadjir Effendy soal Kuota Haji Tambahan 2022

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2026 |21:10 WIB
KPK Periksa Muhadjir Effendy soal Kuota Haji Tambahan 2022
Muhadjir Effendy datang memenuhi permintaan pemeriksaan di KPK.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy pada Senin (18/5/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ini yang bersangkutan didalami perihal kuota haji tambahan pada tahun 2022.

"Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata Budi dalam keterangannya.

Ungkap Alasan Tiba-tiba Datangi Kantor KPK Usai Minta Penundaan

Usai pemeriksaan tersebut, Muhadjir membeberkan alasan mendatangi KPK setelah sempat meminta penundaan pemeriksaan.

"Ya, saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak kalau saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang," beber Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, Muhadjir tidak mengungkapkan rincian pertanyaan dari penyidik KPK. Ia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada pihak penyidik.

"Oh enggak banyak (pertanyaan penyidik), saya kan jadi ad interim (Menteri Agama) hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. 20 hari saja, enggak banyak yang dikerjakan," jelas Muhadjir.

"Tanya ke penyidik (soal detail pemeriksaan)," tambahnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement