Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuh Kacab Bank

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |13:59 WIB
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuh Kacab Bank
Terdakwa Kasus Pembunuh Kacab Bank (foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, Terdakwa 3 juga dinilai mengetahui dan ikut terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut. Oditur menyebut para terdakwa berkomunikasi aktif sebelum hingga sesudah korban dibawa secara paksa.

"Adapun akibat matinya korban Saudara MIP almarhum merupakan konsekuensi langsung dari rangkaian perbuatan Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Saksi 8 bersama timnya," pungkasnya.

Sebelumnya, para terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Kamis (21/5). Sebab penasehat hukum menilai, terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditur Miiter II-07 Jakarta.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement