JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menentukan nasib perkara Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (Tifa) terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, beberapa waktu lalu mengatakan, perkara tersebut akan diusut tuntas dan disampaikan secara komprehensif kepada masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP Shusu), Fritz Alor Boy mendesak polisi segera menangkap dan menahan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa.
"Kami mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan tersangka Roy Suryo cs," kata Fritz di Jakarta, Selasa (26/5/2026.)
"Kalau tidak ditangkap dan ditahan, Roy Suryo cs makin buat gaduh dan makin buat framing di luar sana," lanjutnya.
Fritz mengatakan, dalam teori hukum terdapat 3 pilar dasar yang perlu dilaksanakan. Oleh karena itu, jika Roy Suryo tidak ditahan, maka bagian dari ketidakadilan.
"Ada tiga pilar utama dalam teori hukum yaitu kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan yang harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
"Dalam kasus lain, pihak kepolisian menahan para tersangka di kasus-kasus lain dengan cepat. Namun, mengapa pihak kepolisian tidak menahan Roy Suryo cs. Ada apa ni?," tutup Fritz.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.