JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta partisipasi masyarakat untuk ikut menelusuri rekam jejak para calon Hakim Agung, yang lolos seleksi kualitas 2026. Informasi dari publik disebut akan menjadi salah satu bahan penilaian dalam tahapan seleksi berikutnya.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengatakan masukan dari masyarakat penting dalam proses penelusuran rekam jejak calon, terutama untuk melihat latar belakang dan integritas para kandidat.
"Jadi di rekam jejak itu yang penting partisipasi publik. Kita pengen tahu nih calon hakimnya gimana background-backgroundnya. Misal saja sudah ada pengaduan dari masyarakat, dari kolega setempat, mungkin dari koleganya juga,” kata Andi Muhammad Asrun usai konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak, termasuk media, kelompok masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pemantau peradilan juga dibutuhkan untuk membantu penelusuran rekam jejak para calon.
“Partisipasi wartawan juga penting ikut melacak, kelompok NGO antikorupsi, pemantau peradilan penting. Jadi kita pengen tahu, tidak hanya dari segi kualitas intelektual tapi integritas pribadi juga,” ujarnya.
Komisi Yudisial menyebut masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui hotline maupun email resmi lembaga tersebut. Informasi yang masuk nantinya akan diklarifikasi pada tahap wawancara dan ditindaklanjuti melalui penelusuran lapangan oleh tim KY.
“Sudah ada juga laporan masyarakat, tapi kan kita belum bisa publikasi. Jadi partisipasi publik sangat penting dan sudah ada respons positif,” ujarnya.
Sementara itu, anggota KY, Abhan, meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait para calon untuk menyampaikannya dengan data yang valid dan akurat.
“Informasi dari teman-teman kami tunggu kalau ada. Tentu dengan data yang valid, yang akurat,” kata Abhan.
Masyarakat dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis mengenai rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung terkait integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter paling lambat 5 Agustus 2026 melalui email [email protected] atau ke alamat Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Komisi Yudisial mengumumkan sebanyak 36 calon Hakim Agung lolos seleksi kualitas dan berhak mengikuti tahapan seleksi kesehatan serta kepribadian pada 3 hingga 5 Juni 2026.
Setelah itu, peserta akan menjalani asesmen, penelusuran rekam jejak, dan wawancara sebelum nama-nama yang lolos diserahkan ke DPR. Tahapan akhir seleksi dijadwalkan berlangsung hingga Agustus 2026.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.