Keesokan harinya, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Tersangka membungkus jasad korban menggunakan seprai, memasukkannya ke dalam sebuah ember besar, dan mengangkutnya dengan mobil Honda Brio miliknya.
Tersangka kemudian melaju menuju kawasan jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, ia sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite. Setibanya di tebing pinggir sungai, tersangka menumpuk potongan kayu di atas ember berisi jenazah, menyiramkan bahan bakar, lalu membakarnya. Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka membuang sisa jasad korban ke aliran Sungai Enim.
Kasus ini mulai terkuak ketika tiga orang warga yang sedang bersantai di pembatas jalan menemukan sosok mayat mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu (27/5/2026) sore. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polres Muara Enim, dan jenazah dievakuasi ke RSUD Dr. H. M. Rabain untuk proses autopsi.
Identitas korban berhasil dipastikan setelah suami dan ayah kandung korban mendatangi rumah sakit. Keluarga mengenali ciri fisik spesifik pada struktur gigi jenazah, yakni terdapat tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata. Hasil visum dokter juga mengonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan.