JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial AR (20), pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
“Menetapkan seorang pria berinisial AR (20) sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang anak wanita yang masih di bawah umur,” kata Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi, Minggu (31/5/2026).
Nunu menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari laporan yang diterima pihak kepolisian setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 23 Mei lalu. Pelaku, kata Nunu, melakukan aksi bejatnya secara paksa sebanyak tiga kali.
“Pelaku diketahui mengenal korban dari teman korban sejak april 2026. Kemudian pada Sabtu, 23 Mei korban diajak oleh pelaku ke rumah pelaku di mana korban kemudian disetubuhi secara paksa hingga 3 kali,” ujarnya.
Saat itu, korban berusaha menolak dan berusaha meminta tolong. Namun, pelaku justru menyekap mulut korban.
“Korban berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan berusaha menendang pelaku, korban berusaha berteriak minta tolong, namun oleh pelaku mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan pelaku,” ungkapnya.
Pihaknya menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban. “Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.