Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia sekaligus pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi, menegaskan bahwa apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian, hakim seharusnya membebaskan terdakwa.
Menurut Fachrizal, konstruksi perkara terhadap Kerry Riza juga dinilai tidak memenuhi rasa keadilan karena terdapat jarak antara perbuatan yang dipersoalkan dengan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa.
"Kalau ada sedikit keraguan saja tentang pembuktian-pembuktian terhadap terdakwa ini, ya harus segera dibebaskan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.