JAKARTA - Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan intimidasi yang dilakukan Ketua GRIB Jaya Hercules dan anggotanya. Ia berharap kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang.
“Ya harapannya semoga kebenaran bisa terungkap lah gitu ya. Itu aja sih cukup,” jawab Ilma Sani secara singkat di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Sementara Ketua Bidang Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufroni, menyebut pihaknya dicecar 47 pertanyaan.
“Pemeriksaan sudah selesai dari jam 11 tadi siang ya. Kita baru selesai di mana klien kami, saudari Ilma Sani Fitriana, memberikan keterangan atau klarifikasi sebagai korban dalam kasus dugaan merampas kemerdekaan orang dan dugaan penyanderaan,” ujar dia.
“Jadi tadi sudah diterangkan secara jelas, secara detail, kronologi peristiwa di mana saudari Ilma diperlakukan tidak manusiawi ya, kemudian sampai dibawa ke markas GRIB. Setidaknya ada kurang lebih 21 halaman, cukup tebal, dengan 47 pertanyaan,” sambungnya.
Gufroni menerangkan, saat pemeriksaan, kliennya turut didampingi dua orang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, Ilma Sani masih mengalami trauma. Bahkan, saat pemeriksaan berlangsung, kliennya tersebut sempat meneteskan air mata.
“Dan perlu diketahui, bahwa saudari Ilma saat ini masih trauma. Tadi beberapa pertanyaan, beliau meneteskan air mata karena begitu beratnya tekanan yang dialami secara psikologis,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan menyelidiki laporan sejumlah ormas Islam terkait dugaan kasus intimidasi yang dilakukan Ketua GRIB Jaya Hercules dan anggotanya terhadap anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana.
“Terkait adanya laporan polisi tentang saudara Hercules. Polda Metro Jaya, dalam laporan tersebut, kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu 26 Mei 2026.
Budi menambahkan, kepolisian tidak boleh menolak laporan yang hendak dibuat masyarakat, tak terkecuali Polda Metro Jaya. Karena itu, laporan yang dibuat sejumlah ormas Islam dengan korban Ilma Sani akan diteliti lebih lanjut.
Setelah dilakukan penelitian, kata dia, polisi akan melakukan penyelidikan lanjutan, lalu menentukan apakah laporan tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak. Laporan itu baru saja diterima oleh polisi, sehingga pihaknya belum dapat berbicara banyak.
“Apabila dalam proses penyelidikan ini dilakukan gelar perkara, maka ada pengalihan status dari lidik menjadi sidik, penyidikan, nah sama nanti akan dilakukan (pada laporan ini). Saat ini baru satu (laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya),” ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.