JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan kedua wakilnya, Lodewjk Pusung dan Sony Sonjaya ditetapkan tersangka.
Kejagung pun didorong untuk tidak hanya mengusut perkara di tingkat pusat. Namun, perlu menelusuri potensi penyimpangan hingga ke daerah mengingat cakupan program yang sangat luas.
“Kita apresiasi Kejaksaan Agung yang tiada henti bergerak memberantas korupsi. Namun, dugaan tindak pidana korupsi ini harus diusut tuntas. Sangat tragis dan ironis jika dana gizi untuk siswa sampai dikorupsi. Siapa pun yang terlibat, dari pusat sampai daerah, harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad, dikutip Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi penting karena perkara ini berkaitan langsung dengan anggaran pemenuhan gizi masyarakat, khususnya siswa sekolah. Proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Aparat penegak hukum juga harus menelusuri secara detail aliran dana yang berkaitan dengan program MBG agar konstruksi perkara menjadi lebih terang. Untuk itu, Suparji mendorong Kejagung memperkuat sinergitas dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterlibatan PPATK diperlukan guna memastikan pergerakan dana dapat ditelusuri secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kejagung harus menggandeng PPATK untuk mendapatkan kepastian tentang aliran dananya dan dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jangan sampai pengusutan ini hanya menyentuh permukaan saja,” ujarnya.
Suparji mengingatkan distribusi anggaran program MBG menjangkau hingga tingkat kecamatan. Karena itu, potensi penyimpangan tidak hanya berada di level pusat, tetapi juga dapat terjadi pada pelaksanaan program di daerah.
Ia pun meminta Kejagung menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan pengawasan dan investigasi serupa. “Dana ini merambah sampai ke level kecamatan, sehingga potensi penyelewengan di tingkat bawah sangat besar. Perlu ada instruksi masif dari Kejagung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan investigasi serupa di daerah. Pengusutan tidak boleh berhenti di pusat saja,” katanya.
Diketahui, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026 dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka diduga memanipulasi proses verifikasi mitra pada portal BGN sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat lolos sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh aliran dana serta insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Penyidik juga menemukan indikasi markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan program.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.