Setelah korban terjatuh, pelaku NU melarikan diri. Sementara itu, pelaku B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kembali menyabetkan celurit ke arah tubuh korban.
"Selanjutnya pelaku A juga menyabet korban ke arah kepala sebelah kiri serta menyeret korban sampai ke pinggir jalan tempat korban ditemukan oleh warga. Kemudian pelaku F menyabetkan celurit ke arah paha korban," jelasnya.
Polisi turut menyita tiga bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kukuh.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.