Selain Mardiono, laporan tersebut juga mencantumkan dua nama lain sebagai terlapor, yakni Irvandi dan Syarif. Para pelapor menyerahkan surat dukungan asli yang sebelumnya diberikan kepada Agus Suparmanto serta dokumen surat dukungan yang diduga telah dipalsukan sebagai barang bukti.
Sementara Ketua DPC PPP Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rismanto Tari, menyatakan tanda tangan miliknya telah dipalsukan dan dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara Muktamar ke-10 PPP.
“Saya tidak merasa pernah memberikan dukungan walaupun menerima laporan pertanggungjawaban, tapi tidak pernah ini (tanda tangan, red) sama sekali. Saya dirugikan ini karena barang dijadikan alat bukti di pengadilan,” tutur Rismanto.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.