Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |18:52 WIB
Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Bos Travel dan Eks Ketum Kesthuri
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)
A
A
A

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement