JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang putusan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu 10 Juni 2026. Perkara tersebut melibatkan empat oknum anggota TNI sebagai terdakwa. Hal itu disampaikan majelis hakim usai sidang dengan agenda duplik pada Senin (8/6/2026).
“Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan. Demikian penasihat hukum, oditur, dan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Senin.
Oditur militer, penasihat hukum, dan para terdakwa menyetujui agenda sidang berikutnya berupa pembacaan putusan tersebut. Agenda itu ditetapkan setelah penasihat hukum terdakwa membacakan duplik di persidangan.
Duplik tersebut disampaikan setelah oditur militer membacakan replik dalam sidang pada Senin pagi. Dalam tanggapannya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan.
“Menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan atau pleidoi dan duplik penasihat hukum para terdakwa. Menyatakan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti,” kata penasihat hukum terdakwa.
Setidaknya terdapat tujuh poin dalam duplik atas replik oditur militer tersebut. Pertama, menerima dan mempertimbangkan seluruh nota pembelaan atau pleidoi dan duplik penasihat hukum para terdakwa.
Kedua, menyatakan seluruh keadaan yang meringankan yang terungkap di persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti, antara lain para terdakwa bersikap jujur, kooperatif, dan tidak berbelit-belit selama proses pemeriksaan.
“Para terdakwa mengakui perbuatannya serta menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh. Para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun hukum disiplin militer yang berat selama berdinas,” jelas penasihat hukum.
Selain itu, para terdakwa memiliki rekam jejak pengabdian yang baik kepada bangsa dan negara, termasuk pernah mengikuti operasi militer dan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Para terdakwa juga memperoleh penghargaan negara atas kesetiaan dan pengabdiannya. Para terdakwa masih memiliki potensi pembinaan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi militer. Para terdakwa juga memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan ekonomi terhadap keluarga masing-masing.
Ketiga, menetapkan alat bukti dalam perkara ini berupa surat laporan pemeriksaan psikologi Puspsikologi TNI tertanggal 21 Maret 2026 atas nama Terdakwa 1, Serda Edi Sudarko. Surat laporan pemeriksaan psikologi Puspsikologi TNI tertanggal 21 Maret 2026 atas nama Terdakwa 2, Lettu Marinir Budi Haryanto Widi Cahyono.
Kemudian, surat laporan pemeriksaan psikologi Puspsikologi TNI tertanggal 21 Maret 2026 atas nama Terdakwa 3, Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetya. Surat laporan pemeriksaan psikologi Puspsikologi TNI tertanggal 21 Maret 2026 atas nama Terdakwa 4, Lettu Pas Samilaka.
Keempat, menetapkan pemidanaan terhadap para terdakwa wajib mempertimbangkan tujuan pemidanaan, individualisasi pidana, keadaan batin pelaku, riwayat hidup, pengabdian kepada negara, serta masa depan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kelima, menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan tuntutan pidana oditur militer sepanjang mengenai lamanya pidana yang dimohonkan karena tidak mencerminkan secara proporsional keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Keenam, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil, arif, dan proporsional menurut hukum dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan.
Ketujuh, menjatuhkan putusan yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial sebagaimana tujuan pemidanaan dalam hukum pidana nasional modern. Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
“Demikian duplik ini disampaikan, penasihat hukum meyakini bahwa yang mulia majelis hakim akan menilai perkara a quo secara objektif, jernih, dan proporsional berdasarkan fakta persidangan, hukum yang berlaku, hati nurani, serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat,” papar penasihat hukum.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.