Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Buron, Penjambret Kalung Emas di Jakbar Ditangkap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |03:01 WIB
Sempat Buron, Penjambret Kalung Emas di Jakbar Ditangkap
Polisi tangkap pelaku penjambretan di Jakbar (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat menangkap D, pelaku utama komplotan penjambretan kalung emas yang beraksi di wilayah Jakarta Barat. Ia berperan sebagai eksekutor yang menarik kalung emas milik korban.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar mengungkapkan, D ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku diamankan di sebuah pangkalan pinggir jalan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

“D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi,” kata Bobby, Minggu (7/6/2026).

Saat hendak ditangkap, D sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Pelaku D mengaku melakukan aksi penjambretan karena alasan ekonomi saat diperiksa. Namun, polisi juga masih mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika.

Polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan anggota komplotan lainnya. Kepada penyidik, D mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat.

Bobby mengatakan penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi lebih dulu menangkap I sebagai joki sepeda motor, N yang bertugas mengancam korban menggunakan celurit, dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M.

“Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan. Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lain berinisial S yang berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target,” ujarnya.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara para penadah dijerat Pasal 592 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement