JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar operasi penertiban parkir liar dan juru parkir (jukir) liar di Ibu Kota bersama TNI-Polri, Satpol-PP DKI dan dinas terkait. Operasi ini menyasar 15 lokasi rawan yang kerap digunakan sebagai titik parkir liar.
"Pertama di Jakarta Barat: Cengkareng, Kalideres, Kembangan. Jakarta Pusat: Kebon Sirih, Wahid Hasyim, Thamrin City,"ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (8/6/2026).
"Jakarta Selatan: Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio dan Jakarta Utara: Kelapa Gading, Pademangan, Priok. Selanjutnya, Jakarta Timur: Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan Stasiun Jatinegara,"lanjutnya.
Budi menjelaskan operasi digelar dengan tiga tahap. Pertama dilaksanakan selama satu minggu penuh, pekan selanjutnya dilaksanakan tiga kali operasi, minggu ketiga dilakukan dua kali operasi.
"Kita akan lakukan ini selama satu minggu, dari Senin sampai hari Minggu ini, dan minggu kedua kita lakukan tiga kali dalam satu minggu, dan minggu ketiga kita lakukan dua kali satu minggu, dan setelah itu kita akan evaluasi hasil penertiban ini," ucapnya.
Dalam operasi tersebut, bagi kendaraan roda dua yang kedapatan menaruh kendaraannya sembarang, maka akan diambil tindakan cabut pentil. Sementara mobil yang parkir sembarangan akan dilakukan penderekan.