Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Roy Suryo Ungkap Konstruksi Peristiwa Berujung Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2026 |04:00 WIB
Roy Suryo Ungkap Konstruksi Peristiwa Berujung Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polisi
Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya/Okezone
A
A
A

JAKARTA- Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan konstruksi peristiwa yang dialami kliennya itu hingga berujung pada pelaporan terhadap Advokat Lechumanan dan Ahli Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya.

"Lechumanan dilaporkan pasal 394 KUHP, memasukkan suatu keterangan yang diduga keterangan palsu di dalam suatu akta otenti, yang merugikan kepentingan hukum seseorang, ancaman pidana 7 tahun. Peristiwa hukumnya Lechumanan pada tanggal 26 April 2025 membuka LP di Polres Jakarta Selatan," ujarnya pada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, laporan polisi tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Lechumanan itu membuat polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam 2 klaster, salah satunya menjerat Roy Suryo.

Namun, Lechumanan dalam laporan itu diduga memberikan keterangan palsu akta otentik dengan menyampaikan korbannya adalah Peradi Bersatu.

"Apa yang diduga palsu dari keterangan atau dari laporannya Lechumanan, diduga palsu adanya konstruksi peristiwa hukum Lechumanan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan sehingga para tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu penghasutan ujaran kebencian dengan korban Peradi Bersatu," tuturnya.

Dia menerangkan, pasca melakukan pengkajian, pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan memaksakan laporan tersebut. Terlebih, pasca Lechumanan membuat laporan, Jokowi juga membuat laporan ke polisi tanggal 30 April 2025.

"Jadi sebetulnya yang membuka LP itu bukan Jokowi duluan, tetapi yang membuka itu relawan Pak Jokowi, termasuk pendukung Jokowi. Kami menduganya sengaja dipaksakan Lechumanan dan lainnya supaya pasal-pasal itu masuk sehingga mungkin perkara ini bisa naik ke perkara pidana," jelasnya.

"Apa Peradi Bersatu itu korban dari penghasutan dan ujaran kebencian? Karena di dalam konstruksi hukum pidana, penghasutan maupun ujaran kebencian itu direspon oleh seseorang, oleh seorang mahluk hidup, bukan hewan, tapi manusia," papar Gafur.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement