Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem White Collar Crime, Kuasa Hukum Mengaku Kaget

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |19:01 WIB
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem White Collar Crime, Kuasa Hukum Mengaku Kaget
Sidang Pledoi kasus Chromebook Nadiem Makarim.
A
A
A

Jaksa menjelaskan, dalam ilmu kriminologi, tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime, sebuah konsep yang diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H. Sutherland pada tahun 1939. JPU menyebut kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya.

Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Jaksa juga menegaskan seluruh unsur dakwaan primer terhadap Nadiem tetap terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement