"Malah yang paling penting adalah tentang kita ingin mendapat jawaban tentang laporan hasil audit BPKP 2025 tidak dijawab oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum. Bagaimana itu?" ucapnya.
Menurutnya, jaksa hanya menyatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni mantan Ketua BPK, bukan auditor dalam perkara tersebut.
"Ini kan jawaban yang sebetulnya tidak perlu jawaban seperti itu. Ya memang pasti bukan, tapi beliau ahli di bidang keuangan dan beliau sudah menjelaskan bahwa audit tersebut cacat," katanya.
Ia menilai seharusnya jaksa menjelaskan alasan mengapa pendapat ahli tersebut tidak dapat diterima.
"Nah tolong dijelaskan kenapa cacatnya ini, apa argumennya? Seharusnya kan begitu. Tetapi tadi sampai akhir tidak disampaikan tentang argumen tentang laporan hasil audit itu, tentang kerugian negara dan perbuatan melawan hukumnya," ujarnya.
Dalam replik yang dibacakan di persidangan, JPU menyebut rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem dalam pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbud periode 2019-2022 merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan kemampuan dan status sosial tinggi dalam pekerjaannya atau dikenal sebagai white collar crime.