Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya ketiga mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN).
Sementara mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Syarief mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pula terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah para tersangka.
"Kami masih terus melakukan pendalaman, masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal, ya, di awal penyidikan kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, ya, selama ada alat buktinya, pasti akan kita proses," ujar Syarief.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.