Alexander tak menampik bahwa korban sengaja dijatuhkan dari lantai 2. Hanya saja, pelaku yang melempar korban masih diburu.
Ia menjelaskan tiga orang pelaku ini merupakan pelaku pengeroyokan. Sementara itu, masih ada lima orang lainnya yang masih diburu termasuk pelaku yang mendorong korban hingga jatuh.
"Menurut keterangan pelaku (yang berhasil ditangkap) yang sekaligus jadi saksi, korban memang sengaja dijatuhkan oleh pelaku," lanjut dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.