Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Divonis 4 Tahun Penjara karena Paksa Istri Berhubungan Seks dengan 120 Pria

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2026 |09:05 WIB
Suami Divonis 4 Tahun Penjara karena Paksa Istri Berhubungan Seks dengan 120 Pria
Ilustrasi.
A
A
A

Meskipun 120 pria diidentifikasi oleh pihak berwenang Swedia sebagai pihak yang terlibat dalam layanan seksual yang ditawarkan pria tersebut, hanya 29 yang didakwa terkait kasus tersebut.

Sebagian besar dilaporkan menyangkal tuduhan terhadap mereka, dengan mengatakan bahwa mereka tidak berhubungan seks dengan wanita tersebut atau tidak membayarnya.

Namun pengadilan menghukum 28 dari mereka karena secara kolektif membeli 56 layanan seksual. Dua pria dijatuhi hukuman penjara, sementara sisanya diberi hukuman percobaan atau masa probation (percobaan).

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement