Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sony Sonjaya Bakal Diperiksa Kejagung, Gali 26 Nama Kasus Korupsi MBG?

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2026 |02:00 WIB
Sony Sonjaya Bakal Diperiksa Kejagung, Gali 26 Nama Kasus Korupsi MBG?
Sony Sonjaya Bakal Diperiksa Kejagung/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dikabarkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026). Hal itu diungkapkan kuasa hukum Sony, Krisna Murti.

"Kamis ada jadwal pemeriksaan," beber Krisna Murti saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6/2026).

Namun Krisna mengaku belum mengetahui lokasi pemeriksaan kliennya. Ia mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu.

Pasalnya penyidik dapat melakukan pemeriksaan di rutan atau di ruang penyidikan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Namun, Krisna menilai, pemeriksaan tersebut seputar 26 nama yang diduga terlibat kasus korupsi MBG. "Sepertinya iya (soal 26 nama dan JC). Tapi tidak dijelaskan," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya, Elza Syarief mengatakan nama-nama yang disebut kliennya terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi. Jadi, kan itu masih sifatnya, eh, pro-justicia, confidential,” kata Elza, Selasa (9/6/2026).

Elza memastikan, nama-nama yang dimaksud sudah disampaikan Sony saat pemeriksaan penyidik dan telah tertulis dalam BAP.

“Bukan diserahin. Dalam BAP sudah disampaikan, sudah diketik. Saya kan juga enggak pernah baca. Tapi di dalam BAP sudah ada, BAP-nya saya sudah punya, gitu,” ujar dia.

 

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kejagung juga menyebut Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu 3 Juni 2026.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement