Menurut Dody, proses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri oleh partai politik maupun melalui koordinasi dengan helpdesk KPU untuk memastikan sinkronisasi data berjalan baik. Selain persoalan administrasi, KPU juga mengingatkan partai politik mengenai pentingnya penguatan kaderisasi perempuan.
Keterwakilan perempuan minimal 30 persen diharapkan tidak hanya dipenuhi saat proses pencalonan legislatif, tetapi juga tercermin dalam struktur kepengurusan partai secara berjenjang.
“Kaderisasi perempuan harus dibangun sejak dini. Jangan hanya menjelang pencalonan baru mencari kader perempuan. Jika struktur kepengurusan sudah dipenuhi kader perempuan secara berjenjang, maka proses regenerasi dan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan akan lebih mudah dilakukan,” ujarnya.
Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia mengingatkan partai politik agar tidak menunda pembaruan data. Ia menegaskan, proses verifikasi mendatang akan berlangsung ketat dengan pengawasan dari Bawaslu.
“Partai politik harus segera melakukan pembaruan data. Tahun depan seluruh partai harus siap menghadapi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Jangan sampai ketika tahapan dimulai masih ditemukan persoalan mendasar seperti alamat kantor yang tidak sesuai atau data keanggotaan yang bermasalah,” katanya.
Ia menyebut, pada proses verifikasi sebelumnya masih ditemukan partai politik yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) akibat ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, salah satunya terkait alamat kantor.