"Boleh saya tambahin ya, dulu ya. Kontrak dilakukan itu hubungan antara si konsumen dengan Indobuildco atau penyedia hotel kan, bukan dengan PPK GBK. Itu dulu tuh. Jadi yang punya kewajiban menyediakan sarana adalah Indobuildco. PPK GBK tidak ada ikatan kontrak," tegas Chandra.
Lagipula, Chandra menjelaskan, pengumuman eksekusi Hotel Sultan ini telah disampaikan dan diinformasikan dalam laman PPK GBK sejak dua minggu lalu.
"Bahwa ini akan dilakukan eksekusi tanggal 18 (Juni). Kalau memesan sementara sudah tahu akan dieksekusi, itikadnya adalah itikad... silakan pikirkan sendiri. Kira-kira begitu ya. Sementara mau dieksekusi kok memesan gitu lho," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.