JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyatakan mendapat penghalangan ketika akan melakukan pemantauan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis 18 Juni 2026. Kegiatan tanpa pemberitahuan ini dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ORI, Siti Uswatun Hasanah.
"Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan," kata Siti, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Siti menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama antarlembaga yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) serta upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (ill-treatment).
Menurut dia, kehadiran ORI untuk memastikan tidak adanya kekerasan dan menjamin hak-hak seluruh warga binaan terpenuhi tanpa kecuali. Sedianya, dalam kesempatan tersebut Ombudsman akan melakukan dialog langsung dengan beberapa warga binaan guna mengonfirmasi kondisi nyata di dalam lapas dan memastikan mereka mendapatkan hak-haknya secara penuh.
"Kami mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Cibinong terhadap upaya pencegahan penyiksaan apabila akses pengawasan yang sah justru dihambat. Pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi dan tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia," tegas Siti.
Lebih lanjut, Ombudsman menyoroti fakta bahwa tim pengawas telah menyampaikan surat tugas, maksud, tujuan, serta dasar hukum pelaksanaan pemantauan sejak pertama kali tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun demikian, tim Ombudsman justru diminta menunggu selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya diberitahukan bahwa pemeriksaan terhadap fasilitas lapas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.
"Sejak awal kedatangan, kami telah menjelaskan tujuan kunjungan dan kewenangan Ombudsman secara terbuka. Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila setelah menunggu cukup lama, tim justru tidak diberikan akses untuk melaksanakan pemantauan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan," ucapnya.
"Prinsipnya sederhana, apabila tidak ada yang disembunyikan dan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka tidak seharusnya ada keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman. Keterbukaan terhadap pengawasan justru merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan wujud komitmen nyata terhadap pencegahan penyiksaan," sambungnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.