JAKARTA - Pemenang lelang iPhone XS hasil barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya terjual dengan harga Rp34 juta hingga saat ini belum melakukan pelunasan pembayaran. Padahal, perangkat tersebut sempat menjadi sorotan karena laku jauh di atas harga awal pembukaan lelang.
Namun demikian, pemenang lelang masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan. KPK menetapkan batas akhir pelunasan pada Kamis (25/6) mendatang.
"Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud. Kami masih menunggu hingga tanggal 25 juni sebagai batas akhir pelunasan," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Mungki juga menegaskan bahwa ponsel atau barang elektronik yang dirampas dan dilelang KPK telah melalui tahap penghapusan data. Ia sekaligus membantah adanya 'penjualan data isi ponsel' terkait harga lelang yang tinggi.
"Kami bekerja sama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu. sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," pungkasnya.
Sebagai informasi, iPhone XS itu diketahui merupakan barang rampasan dari terpidana Nurwidihartana. Ia merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Nilai limit harga iPhone XS itu dalam lelang KPK ialah Rp231.000. Namun, peserta lelang ada yang menaruh harga hingga Rp34.181.000 untuk ponsel itu.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.