Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eggi Sudjana Geram Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipulangkan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2026 |18:08 WIB
Eggi Sudjana Geram Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipulangkan
Roy Suryo dan Dokter Tifa/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Keduanya dipulangkan setelah penangguhan penahanannya diterima.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Eggi Sudjana meminta Kejaksaan melakukan penahanan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa jeratan pasalnya ada yang di atas lima tahun.  Menurutnya, dari segi hukum kedua tersangka tersebut sudah memenuhi untuk dilakukan penahanan.

"Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, ujar Eggi kepada Okezone, Senin (22/6/2026).

“Kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik," sambung Eggi.

Dalam hal ini, Eggi mengingatkan kepada Kejaksaan harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional.

“Hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri," tegas Eggi.

 

Eggi juga menekankan bahwa pihak kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa.

"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," tutup Eggi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement