JAKARTA - Polisi menetapkan selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) sebagai tersangka usai diduga melakukan pengrusakan dan intimidasi menggunakan airsoft gun di sebuah ruko kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi mengungkapkan aksi tersebut dipicu karena Adam tidak terima temannya dibentak oleh pemilik ruko.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan, motif Adam berawal dari persoalan antara rekan dekatnya dengan pemilik tempat tersebut.
“Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut,” kata Bima, Senin (22/6/2026).
Menurut Bima, rasa emosi itu membuat Adam Deni kemudian mendatangi lokasi dan melakukan perusakan di area ruko. “Sehingga tersangka ADM ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Bima, teman Adam Deni yang dimaksud merupakan mantan karyawan di tempat usaha tersebut.
“Tidak terima alasannya karena apa, di sini teman dari saudara ADM merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut,” ungkapnya.
“Untuk informasi atau keterangan dari saksi, temannya tersebut merupakan mantan karyawan dari tempat tersebut,” sambungnya.
Saat ini, Adam Deni telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi saksi di lokasi.
Ia dijerat Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut. Selain itu, ia juga dijerat pasal pengrusakan, yakni Pasal 521 KUHP 2023, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.