JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka diputus hukuman penjara 6 bulan penjara terkait pencemaran nama baik terhadap politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Pembacaan putusan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Majelis Hakim meyakini, Terdakwa Adam Deni terbukti melakukan pemfitnahan terhadap Sahroni sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang Sujono.
BACA JUGA:
Sementara itu, Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan, yakni perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban dan ia pernah dihukum dan saat ini sedang menjalani masa pidananya.
Yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Sekadar informasi, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam surat tuntutannya, Jaksa meminta Adam Deni dihukum dengan satu tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pegiat sosial media, Adam Deni Gearaka dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
BACA JUGA:
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa atau mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Sudarno dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
"Kedua mejatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun," sambungnya.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan.