Sudarno menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan kerugian materil kepada korban dan terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Yang meringankan, sebut Sudarno, terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya dan menyesali perbuatannya.
"Dan terdakwa dengan korban sudah saling memanfaatkan di ruang persidangan," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)