Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Menteri Kehakiman Korsel Divonis 25 Tahun Penjara Terkait Peran dalam Darurat Militer

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |13:13 WIB
Mantan Menteri Kehakiman Korsel Divonis 25 Tahun Penjara Terkait Peran dalam Darurat Militer
Mantan Menteri Kehakiman Korea Selatan Park Sung Jae. (Foto: AFP)
A
A
A

Mereka mengatakan ia tidak menunjukkan penyesalan.

Pidato Yoon yang disiarkan televisi nasional larut malam itu menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Hal itu memicu protes, menyebabkan pasar saham anjlok, dan mengejutkan sekutu utama seperti Amerika Serikat.

Sejumlah bawahan Yoon telah dijatuhi hukuman berat.

Mantan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang pernah mempertimbangkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden, menjalani hukuman penjara 15 tahun, dan Mantan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min menjalani hukuman penjara sembilan tahun.

Minggu lalu, mantan menteri pertahanan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena membocorkan informasi militer rahasia untuk mendukung pemberontakan.

Istri Yoon, Kim Keon-hee, menjalani hukuman empat tahun karena manipulasi saham dan penyuapan yang tidak terkait dengan kekacauan darurat militer.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement