JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa tahanan mereka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).
Masa penahanan Silmy akan diperpanjang sejak 24 Juni 2026. Sedangkan tersangka lainnya sejak 23 Juni 2026. Budi menyebut perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus alat bukti.
"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," imbuh dia.
Budi menuturkan, penyidik KPK sejauh ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Bahkan, pada pekan lalu penyidik masih melakukan upaya paksa berupa penggeledahan hingga penyitaan aset yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
"KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis 4 Juni. Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 3 Juni.
Berikut delapan tersangka:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.