Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun Adam Deni saat Ngamuk di Ruko Jakut

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |09:02 WIB
Polisi Usut Asal-usul Airsoft Gun Adam Deni saat Ngamuk di Ruko Jakut
Selebgram Adam Deni mengamuk di Ruko Jakarta Utara (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Polisi masih mengusut kasus selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) yang melakukan perusakan dan intimidasi dengan airsoft gun di sebuah ruko kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi juga mengusut asal-usul airsoft gun tersebut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti dikutip Selasa (23/6/2026).

Bima juga menjelaskan, aksi Adam Deni tersebut dipicu karena tak terima temannya dibentak oleh pemilik ruko. “Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut,” ujarnya.

Menurut Bima, rasa emosi itu membuat Adam Deni kemudian mendatangi lokasi dan melakukan perusakan di area ruko. “Sehingga tersangka ADM ini tidak terima dan mendatangi TKP tersebut, merusak dan mengancam saksi-saksi lainnya di TKP,” ungkap dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, teman Adam Deni yang dimaksud merupakan mantan karyawan di tempat usaha tersebut. “Tidak terima alasannya karena apa, di sini teman dari saudara ADM di sini merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut,” katanya.

“Untuk informasi atau keterangan dari saksi, temannya tersebut merupakan mantan karyawan dari tempat tersebut,” ujarnya.

Saat ini, Adam Deni telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi saksi di lokasi.

Ia dijerat Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan yaitu di Pasal 521 KUHP 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement