Terlapor yang didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis memberikan putusan yang proporsional dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menilai tidak terdapat keterangan baru maupun hal yang meringankan dalam sidang tersebut. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta belum mengembalikan uang yang diterimanya.
MKH kemudian memutuskan untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.
“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.
MKH terdiri atas Hamdi sebagai ketua. Anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Sementara itu, KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi serta Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.