Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Elite NU dan Politik Praktis: Negosiasi Kepentingan dalam Ruang Demokrasi

Opini , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2026 |14:45 WIB
Elite NU dan Politik Praktis: Negosiasi Kepentingan dalam Ruang Demokrasi
Nahdlatul Ulama.
A
A
A

Bagi Jürgen Habermas, legitimasi politik yang demokratis tidak hanya bersumber dari kemenangan elektoral atau prosedur formal demokrasi, melainkan juga dari kemampuan aktor politik membangun konsensus publik melalui diskursus yang inklusif, argumentatif, dan bebas dari dominasi (Habermas, 1984, hlm. 86–101). Oleh karena itu, keterlibatan elite NU dalam politik akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat apabila tetap berpijak pada nilai-nilai keadaban publik, akuntabilitas, dan komitmen terhadap kemaslahatan bersama, bukan semata-mata pada perolehan maupun distribusi kekuasaan.

Fenomena politik Indonesia kontemporer memperlihatkan bahwa elite NU semakin sering menjadi bagian dari koalisi pemerintahan. Kehadiran tokoh-tokoh NU dalam kabinet, parlemen, maupun lembaga negara menunjukkan meningkatnya pengaruh organisasi ini dalam proses pengambilan kebijakan. Greg Fealy (2004) menjelaskan bahwa strategi tersebut merupakan bentuk pragmatisme politik yang bertujuan menjaga akses terhadap proses pembuatan kebijakan sekaligus memastikan kepentingan warga Nahdliyin tetap terakomodasi. Dalam perspektif ini, pragmatisme bukan sekadar orientasi kekuasaan, melainkan strategi mempertahankan relevansi organisasi dalam sistem demokrasi yang kompetitif.

Namun demikian, pragmatisme politik tetap memiliki risiko yang perlu diantisipasi. Kedekatan dengan penguasa dapat memunculkan persepsi bahwa organisasi kehilangan fungsi kritis terhadap negara. Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan otoritas moral. Abdurrahman Wahid (1999) dalam Islamku, Islam Anda, Islam Kita (Jakarta: Wahid Institute) berulang kali mengingatkan bahwa NU tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus tetap menjadi kekuatan moral yang mampu mengoreksi negara ketika terjadi penyimpangan terhadap demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Pandangan tersebut menempatkan politik sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan publik, bukan tujuan akhir organisasi.

Dalam perspektif demokrasi deliberatif, keberhasilan elite NU tidak diukur dari banyaknya jabatan politik yang diperoleh, tetapi dari sejauh mana mereka mampu membawa nilai-nilai Islam moderat ke dalam kebijakan publik. Nilai tasamuh (toleransi), tawazun (keseimbangan), i'tidal (keadilan), dan syura (musyawarah) merupakan modal etik yang dapat memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Dengan demikian, negosiasi politik yang dilakukan elite NU seharusnya tetap berpijak pada prinsip kemaslahatan, bukan semata-mata distribusi kekuasaan.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement