Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

15 Perusahaan Diduga Sponsori Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bareskrim Usut Keterlibatannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |17:30 WIB
15 Perusahaan Diduga Sponsori Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bareskrim Usut Keterlibatannya
Polisi menyebut ada 15 perusahaan yang menjadi sponsor sindikat judi online di Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
A
A
A

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement