JAKARTA – Satuan Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Selatan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita hampir 250 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo mengatakan, keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK, FF, FA, dan AFA. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu tersebut telah diedarkan sebanyak dua kali di wilayah Jakarta.
"Empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, berinisial AK, FF, FA, dan AFA yang berhasil diamankan," kata Dian kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Dian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kemang Selatan Raya, Bangka, Mampang Prapatan.
Tim Opsnal kemudian mendatangi lokasi dan mencurigai seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Berawal dari informasi dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kemang. Tim Opsnal lalu mendatangi alamat dimaksud. Tim kemudian mencurigai satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Polisi lebih dulu mengamankan AFA dan menemukan satu paket sabu seberat 0,28 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Dari hasil pemeriksaan, AFA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AK.
Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap AK bersama FF dan FA di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 249,37 gram.
Dari hasil penyelidikan, AK diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pemasok sabu. Sementara FF, FA, dan AFA berperan mengedarkan narkotika tersebut kepada pembeli.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Masih kami dalami jaringannya, termasuk asal barang itu karena mereka ini pengedar. Sejauh ini mereka mengaku sudah melakukan penjualan narkotika itu sebanyak dua kali di wilayah Jakarta," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.